|
Perbanyak Kegiatan Keagamaan |
|
|
|
|
Saturday, 14 August 2010 11:31 |
|
Perbanyak Kegiatan Keagamaan
Selama ramadan pihak sekolah diminta untuk mengadakan kegiatan keagamaan, seperti pesantren ramadan ataupun kegiatan lainnya. Kegiatan tidak hanya dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tetapi juga bisa pada saat libur khusus ramadan.
Kepala Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kobar Muhammad Yadi mengatakan pelaksanaanya tetap mengacu aturan disekolah masing-masing. “Kebijakan ini sudah diedarkan ke seluruh sekolah. Langkah ini sebagai tindak lanjut tidak diberlakukannya libur penuh untuk proses belajar mengajar di sekolah,” ucap Yadi.
|
|
Read more...
|
|
Sebelum Bertolak Minta Restu Dulu |
|
|
|
|
Thursday, 12 August 2010 09:44 |
|
Sebelum Bertolak Minta Restu Dulu
Dua Tenaga Kesehatan Teladan Kobar
Dua tenaga kesehatan teladan asal Kobar meminta restu kepada Pjs Bupati Kobar A Riduansyah sebelum bertolak ke Jakarta, kemarin (11/8). Ditemani Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas kesehatan (Dinkes) Kobar Syamsudin, mereka mendapat wejangan dari Pjs Bupati Kobar.
Untuk diketahui kedua wakil Kobar itu adalah dr Rita dan Fujian dari Puskesmas Arsel dan Pangkalan Tiga. Dalam kesempatan itu Syamsudin mengharapkan keberhasilan dua tenaga kesehatan Kobar ini bisa memotivasi perangkat kesehatan lainnya untuk melakukan hal yang sama. Selain itu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
|
|
Read more...
|
|
|
Thursday, 12 August 2010 09:43 |
|
97 Napi Terima Remisi
Sebanyak 97 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurangan pada HUT RI ke-65. Dari total itu, 9 orang diantaranya akan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Adhi Yanrico Mastur melalui Kasubsi Administrasi Peni Hadi, menuturkan pemberian remisi akan dilakukan pada puncak HUT RI 17 Agustus mendatang.
|
|
Read more...
|
|
Puasa Tidak Libur Sebulan |
|
|
|
|
Tuesday, 10 August 2010 12:30 |
|
Puasa Tidak Libur Sebulan
Hanya Dilakukan Pengurangan Jam Belajar
Tahun ini para siswa mulai jenjang SD, SMP dan SMA sederajat tidak mendapatkan libur sebulan penuh selama ramadan. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kobar mengeluarkan regulasi, libur hanya diberikan di awal dan akhir ramadan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sumardi mengatakan sebagai gantinya, jam belajar siswa akan dikurangi. Dan masing-masing tingkatan tidak sama." Satu jam mata pelajaran maksimal menjadi 35 menit. Dan minimal 25 menit." ucap Sumardi.
|
|
Read more...
|
|
30 Fotografer Hunting Ke TNTP |
|
|
|
|
Monday, 09 August 2010 12:57 |
|
30 Fotografer Hunting Ke TNTP
Ikuti Lomba Fotografi Hari Konservasi Alam
Menyambut Hari Konservasi Alam Nasional yang jatuh pada Selasa (10/8), Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) Kobar mengadakan lomba fotografi bertajuk "Tanjung Puting Landscape and Wildlife Photo Contest" mengangkat tema lingkungan hidup dan human interest.
Ajang yang digelar Minggu (8/8) kemarin diikuti oleh 30 peserta. Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Toto Sutiyoso, ajang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap, konservasi.
|
|
Read more...
|
|
|
Perusahaan Wajib Bayarkan THR |
|
|
|
|
Thursday, 12 August 2010 09:41 |
|
Perusahaan Wajib Bayarkan THR
Hak karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan. Pembayaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar Nining Agustina mengatakan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan Permenakertrans No 4/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
|
|
Read more...
|
|
Tuesday, 10 August 2010 11:05 |
|
SMKN 1 Gelar Donor Darah
Menyemarakkan hari jadinya ke-21, SMKN I Pangkalan Bun menggelar donor darah, kemarin (9/8). Aksi sosial yang diikuti kalangan internal sekolah tersebut mendapat banyak apresiasi.
"Acara ini digelar sederhana, tapi manfaatnya luar biasa. Puncak kegiatan akan kita gelar besok (hari ini. Red),- kata Kepala SMKN 1 Pangkalan Bun Fathrurraji, kemarin (9/8).
|
|
Read more...
|
PP No 53 TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 ini mengatur tentang disiplin PNS sebagai pengganti Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT KLIK www.bkd.kotawaringinbaratkab.go.id
|
|
|
|
|
|
|
Page 6 of 57 |